PATI, Kompasnewsjateng.com – Permasalahan lelang yang menimpa Nur Afwan warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti Pati belum berhenti. Terbaru pada Selasa 7 Januari 2025, Komisi B DPRD Pati kembali mengundang PT BPR BKK untuk berdiskusi menyelesaikan perkara ini.
Dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Muslihan, pihaknya memberikan tenggat waktu sampai 10 hari ke depan bagi PT BPR BKK untuk bisa segera mencarikan solusi terbaik atas permasalahan ini.
Sebab, permasalahan yang ada saat ini adalah lelang sudah dilakukan dan BPR BKK diminta mencarikan jalan keluar karena dinilai sangat merugikan Nur Afwan.
“Kami komisi B memberikan waktu satu Minggu bagi BKK untuk menyelesaikan. Tetapi dari pihak BKK meminta perpanjangan waktu menjadi 10 hari,” kata Muslihan.
Rasa jengkel dari Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu awalnya karena permintaan untuk tidak melakukan lelang atas tanah dan bangunan itu diabaikan begitu saja.
Termasuk dalam rapat-rapat selanjutnya, PT BPR BKK dirasa belum mampu memenuhi permintaan dari DPRD untuk dapat menyebabkan duduk perkara.
“Sebelumnya kami yang ada di komisi B juga sudah audiensi dengan BKK agar lelang tersebut dibatalkan. Tetapi mereka justru malah melakukan lelang. Kemudian di Banggar kemarin kami pertanyakan kembali permasalahan itu,” tambahnya.
Tentunya dengan waktu yang cukup panjang itu, Muslihan berharap ada solusi terbaik dari BPR BKK Pati untuk menyelesaikan permasalahan dengan Nur Afwan. (is)