
PATI, Kompasnewsjateng.com – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Teguh Bandang Waluyo, memberikan respon atas rencana Plt Bupati Risma Ardhi Chandra memungut retribusi atau pajak dari para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dengan laba diatas Rp6 juta perbulan.
Saat dikonfirmasi, Jumat 22 Mei 2026, Bandang membenarkan adanya wacana tersebut. Bahkan usulan tersebut sejatinya sudah dibahas oleh DPRD bersama Pemkab di tahun 2024. Namun karena kondisi perekonomian yang belum stabil, Bandang menyebut usulan tersebut masih sebatas wacana.
Ia juga menyampaikan bahwa pungutan pajak untuk pelaku UMKM diatas Rp6 juta lebih masuk akal ketimbang wacana awal yang hanya Rp3 juta.
“Terkait dengan pajak yang saat ini ramai dibicarakan. Bahwa terkait Perda tersebut (yang mengatur pajak) sudah sejak tahun 2024, yaitu Perda nomor 1 tahun 2024 dan amanah undang-undang itu ada evaluasi. Justru Perda ini tidak memberatkan UMKM, justru akan meringankan. Karena Perda yang lama 2024 yang kami bahas itu Rp3 juta kebawah sudah dikenai pajak. Akan dievaluasi supaya dinaikan jangan Rp3 juta tapi Rp6 juta yang kena pajak,” kata Bandang, Jumat 22 Mei 2026.
Meskipun menuai pro-kontra, Bandang meyakini retribusi ini cukup adil lantaran yang dipungut adalah para pelaku usaha dengan keuntungan bersih yang cukup tinggi.
Hanya saja sebelum pemerintah benar-benar memungut pajak, Bandang berharap agar pemerintah lebih memperhatikan para pelaku usaha. Termasuk menyediakan tempat yang layak hingga bantuan pemasaran. (IS)






