
PATI, Kompasnewsjateng.com – DPRD Kabupaten Pati menerima sejumlah masukan dari tokoh agama dalam public hearing pembahasan penyelarasan Perda nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, Jumat (23/5/2025) di ruang sidang paripurna.
Usulan tersebut datang dari ketua PCNU Kabupaten Pati KH. Yusuf Hasyim yang menyoroti sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan tempat hiburan malam.
Karena dalam bertugas Satpol PP harus memiliki payung hukum, KH Yusuf berharap masukan tersebut bisa diterima dan disahkan oleh DPRD melalui Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda).
“Ini kita serius kaitannya dengan memakai miras, termasuk prostitusi. Harusnya ditambahkan ada perjudian, pornografi, prostitusi, serta peredaran dan pemakaian miras. Pariwisata itu sangat rentan penyalahgunaan ini, sehingga ini penting,” pinta KH Yusuf.
Ketua Bapemperda DPRD Pati Danu Iksan, menyambut baik masukan tersebut. Menurut dia, masukan dari salah satu tokoh agama itu bisa dijadikan acuan dan pedoman bagi pihaknya dalam menyelaraskan isi-isi di dalam Perda nomor 8 tahun 2013 yang dinilai kurang sesuai.
“Masukan dari tokoh masyarakat ini menjadi dasar kami. Karena mereka ini tokoh di daerah, sehingga ini penting karena dimasyarakat mereka dihormati. Sehingga bisa kami jadikan dasar untuk menggodok Perda,” jawab Danu, anggota dari komisi A dan fraksi PDI Perjuangan.
Untuk itu nantinya Danu bersama dengan Bapemperda akan terlebih dahulu mengkaji ulang bersama dengan pihak ketiga yakni kerjasama dengan perguruan tinggi, sehingga penyelarasan Perda Pariwisata ini sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan. (is/adv)






