Hasto Kristiyanto Jalani Sidang ke-19, Soroti Upaya Daur Ulang Hukum yang Sudah Inkrah

JAKARTA, Kompasnewsjateng.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, hari ini Kamis (3/7), kembali menjalani sidang ke-19 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelum memasuki ruang sidang, Hasto menyampaikan pernyataan kepada awak media, menyoroti adanya indikasi rekayasa hukum dalam proses persidangan yang tengah ia jalani.

“Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan ini menunjukkan bahwa telah terjadi upaya daur ulang terhadap keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak tahun 2020. Proses tersebut sarat dengan rekayasa hukum,” ujar Hasto kepada wartawan.

Meski demikian, ia mengakui bahwa dakwaan jaksa belum dapat sepenuhnya dilemahkan secara hukum.

“Memang tidak ada fakta hukum yang secara signifikan melemahkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Namun demikian, kami tetap menghormati posisi penuntut umum yang memang memiliki kewajiban untuk membuktikan dakwaannya,” lanjutnya.

Hasto juga mengungkapkan bahwa dirinya telah merampungkan penyusunan pleidoi yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.

“Kabar baiknya, saya telah menyelesaikan penyusunan pleidoi. Tinggal dilakukan penyesuaian dengan tuntutan yang disampaikan oleh penuntut umum, dan minggu depan saya siap membacakannya, lengkap dengan berbagai referensi penting, termasuk nilai-nilai morality of law,” tegasnya.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa. (is)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *