Hasto Hadapi Tuntutan 7 Tahun, Tegaskan Tak Gentar Lawan Kriminalisasi

JAKARTA, Kompasnewsjateng.com — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret nama Harun Masiku. Tuntutan ini dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Usai persidangan, Hasto memberikan pernyataan kepada awak media. Ia menegaskan bahwa perjuangannya selama ini semata-mata demi keadilan dan supremasi hukum.

“Saya memperjuangkan hak-hak rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta supremasi hukum agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan,” tegas Hasto.

Ia juga menyatakan bahwa telah menyadari risiko kriminalisasi sejak awal, terutama ketika suara-suara kritis dari masyarakat sipil kerap mendapat tekanan hukum.

“Sejak awal, saya telah memperhitungkan risiko kriminalisasi oleh kekuasaan, meskipun hal itu seringkali tidak diakui secara terang-terangan. Namun faktanya, suara-suara kritis dari masyarakat sipil kerap mendapat tekanan hukum,” ujar Hasto.

Lebih lanjut, Hasto menyampaikan sikapnya saat mengetahui dirinya kembali diseret dalam proses hukum yang menurutnya telah inkrah. Ia menyatakan siap menghadapi semuanya secara terbuka.

“Ketika saya mendengar adanya upaya untuk mendaur ulang proses hukum dalam perkara yang telah inkrah dan ditujukan kepada saya, saya langsung menyatakan: saya akan menghadapinya dengan kepala tegak. Karena kebenaran tetaplah kebenaran,” ungkapnya.

Hasto juga menegaskan bahwa tidak ada motif tersembunyi dalam kasus ini. Ia mengklaim bahwa kesaksian-kesaksian baik dalam persidangan kali ini maupun di tahun 2020 telah membuktikan tidak adanya keterlibatannya.

Ia pun menyampaikan pesan kepada para kader dan simpatisan PDI Perjuangan agar tetap tenang dan percaya pada proses hukum, meskipun ia menganggap hukum saat ini tengah diperalat.

“Kepada kuasa hukum, kader, dan para partisipan PDI Perjuangan, saya tegaskan: tetaplah tenang dan percaya kepada hukum. Meskipun saat ini hukum seolah telah dikuasai oleh kekuasaan, percayalah kebenaran pada akhirnya akan menang,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Hasto mengaitkan proses hukum yang ia hadapi dengan sejarah panjang perjuangan politik di Indonesia. Ia menyebut bahwa tekanan terhadap perjuangan politik bukanlah hal baru.

“Bahkan, dalam sejarah perjuangan bangsa ini, saat para kader PNI tahun 1928 meneriakkan ‘Merdeka! Merdeka! Merdeka!’, mereka pun harus menghadapi hukuman gantung,” kata Hasto.

Tuntutan terhadap Hasto Kristiyanto menjadi babak baru dalam upaya penuntasan kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan. Kasus ini juga diprediksi akan membawa dampak politik yang signifikan menjelang tahun politik mendatang. (is)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *