
PATI, Kompasnewsjateng.com – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Danu Iksan, mendorong penyelarasan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.
Danu mengatakan, fokus utama dalam penyelenggaraan payung hukum ini mengenai tempat hiburan malam alias karaoke yang semakin menjamur di Kabupaten Pati. Sehingga dalam praktiknya banyak ditemukan permasalahan dan perlunya perubahan payung hukum untuk menyesuaikan kondisi dilapangan saat ini.
“Lami DPRD Pati mendorong penyelarasan Perda Pariwisata. Karena apa yang dimuat sudah kurang sesuai dengan kondisi sekarang” kata Danu.
Dikatakan politisi dari PDI Perjuangan itu, sejumlah masukan ditampung mulai dari aturan jarak tempat karaoke, jam operasional, hingga penertiban tempat karaoke yang tidak berizin.
Masukan masukan tersebut dinilai oleh Danu sangat penting untuk menyamakan persepsi dengan masyarakat akan pentingnya payung hukum Pariwisata.
“Masukan yang cukup berharga bagi Bapemperda, ini adalah wujud nyata DPRD menerima aspirasi masyarakat untuk pembentukan Perda yang lebih baik. Ini menjadi dasar agar Perda sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pati,” tambah dia.
Sehingga nantinya perubahan Perda ini bisa diselaraskan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pati yang kemudian bisa dijalankan oleh instansi terkait seperti Satpol PP dan Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar). (ADV)






