Puluhan Pergantian Kepala Sekolah SDN dan SMPN Pati Jadi Bahan Gunjingan, Perawakan Berpenampilan Nyentrik,” Om Bop Angkat Bicara

Pati, –Kompasnewsjateng.com –  Isu pergantian kepala sekolah secara besar-besaran di lingkungan Dinas Pendidikan di Kabupaten Pati Jawa Tengah mencuat ke permukaan hinga terdengar sampai tongkrongan warung kopi menjadi guncingan atau bahan pembicaraan. Rencana mutasi yang menyasar puluhan kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN ) dan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN ) ini mendapat respons beragam dari para pengamat kebijakan publik serta sorotan tajam dari berbagai pihak.

Pasalnya, wacana kebijakan tersebut dinilai sarat dengan kepentingan tertentu di tengah situasi kepemimpinan daerah yang masih dipegang oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati. Hal ini pun langsung dikaitkan dengan aturan tegas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Salah satu penggiat sosial sekaligus pemerhati kebijakan publik yang sering berpenampilan nyentrik, Slamet Widodo, S.H., yang akrab disapa Om Bob, angkat bicara.

Menurutnya,” pergantian kepala sekolah dalam skala besar di masa kepemimpinan Plt Bupati mengandung kejanggalan dan berpotensi melanggar hukum.

“Di tengah asistensi KPK yang mengakibatkan tertundanya pelaksanaan pembangunan infrastruktur, serta perlunya tetap menjaga kondusivitas daerah, maka saya berpendapat bahwa pergantian kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pati sarat dengan kepentingan,” kalau satu atau dua kepala sekolah kami anggap wajar lho ini lebih dari sepuluh kan tidak wajar ada apa ini….ujar Om Bob dengan tegas, Selasa (21/04/2026).

Om Bob menjelaskan, secara umum berdasarkan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan prinsip kewenangan mandat, seorang Pelaksana Tugas (Plt) Bupati memiliki batasan wewenang yang sangat jelas. Mereka tidak bisa bertindak semaunya layaknya pejabat definitif.

Lebih lanjut, pria bertubuh gempal itu mengutip Pasal 14 ayat (7) UU No. 30 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pejabat yang memperoleh wewenang melalui mandat (Plt/Plh) tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

“Aturan undang-undangnya jelas, masak iya mau dilanggar dengan dalih berpedoman pada salah satu peraturan kementerian. Ya kalaupun mau melaksanakan keputusan dimaksud, tentunya wajib pula menyusun dasar Peraturan Bupati sebagai payung hukum di tingkat daerah guna menyesuaikan aturan yang ada,” imbuhnya dengan nada kritis.

Pada kesempatan yang sama, Om Bob juga menyoroti aspek lain yang tak kalah penting. Menurutnya, penerbitan, perubahan, atau pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) seringkali dianggap sebagai tindakan strategis atau kebijakan fundamental.

“Oleh karena itu, Plt Bupati tidak diperbolehkan menerbitkan, mengubah, atau mencabut Perbup, kecuali dalam keadaan mendesak dan mendapat izin tertulis dari pejabat yang lebih tinggi (Menteri Dalam Negeri atau Gubernur),” tegas Om Bob.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Plt Bupati hanya berwenang melaksanakan tugas rutin sehari-hari dan melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh pejabat definitif. Mutasi besar-besaran kepala sekolah jelas bukan kategori tugas rutin.

Isu kontroversial ini semakin memanas ketika dikaitkan dengan dugaan adanya pesanan kepentingan dari sejumlah oknum yang sengaja bermain catur dalam birokrasi di Bumi Mina Tani. Publik mulai curiga bahwa mutasi massal tersebut merupakan akomodasi terhadap kelompok-kelompok tertentu.

Om Bob juga mengakui adanya pengecualian, misalnya melalui Permendagri No. 74 Tahun 2016 yang dalam kondisi tertentu (terkait Pilkada) memperbolehkan Plt menandatangani Perda APBD atau melakukan pengisian pejabat setelah mendapat persetujuan. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan semacam itu seringkali diperdebatkan validitasnya.

“Berdasarkan Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap pejabat pemerintah dilarang menyalahgunakan wewenang serta melampaui batas kewenangannya. Mutasi besar-besaran tanpa kejelasan urgensi dan di saat kepemimpinan hanya bersifat ‘pelaksana tugas’ adalah bentuk pelanggaran serius terhadap asas legalitas,” pungkas Om Bob.

“Oleh karena itu, kami berpendapat bahwa Plt Bupati tidak dapat secara mandiri menerbitkan, mengubah, atau mencabut Peraturan Bupati yang bersifat strategis karena kewenangannya terbatas pada mandat rutin administratif, bukan kebijakan fundamental.”

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pati maupun Plt Bupati Pati belum memberikan klarifikasi resmi terkait isu mutasi besar-besaran tersebut. Masyarakat dan para pengawas kebijakan publik kini menanti langkah tegas dari Kementerian Dalam Negeri serta aparat penegak hukum jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur. ( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *