
PATI, Kompasnewsjateng.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati menerima penyerahan sertifikat tanah seluas 5.370 meter dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Selasa 9 Juni 2026 di aula balai desa setempat.
Turut hadir Kepala Kejati Jateng Teguh Subroto, Kepala Kejari Pati Hari Wibowo, Plt Bupati Risma Ardhi Chandra, Plh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Desa Ketanggan Teguh Susanto, dan masyarakat setempat.
Dalam penyampaiannya, Kejari Pati Hari Wibowo mengingatkan pentingnya peran Pemdes dalam menjaga aset desa dengan mendaftarkan legalitas dokumen yang sah kepada pihak terkait guna menghindar konflik dengan masyarakat dikemudian hari.
“Aset desa merupakan bagian penting dalam rangka membentuk tata pemerintahan yang baik agar tidak ditemukan permasalahan dikemudian hari,” ujar Hari.
Sementara itu Kejati Jateng Teguh Subroto, mengapresiasi sikap gerak cepat dari Pemdes Ketanggan dalam mengamankan aset desa. Menurutnya, Pemdes perlu mengamankan aset desa agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Kejari berhasil mendampingi agar tanah ini menjadi aset desa, karena kalau tidak ke depan bisa menimbulkan konflik,” ungkap Kejati.
Kejati juga berpesan kepada Pemdes untuk memanfaatkan tanah tersebut sebaik mungkin untuk kemaslahatan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan suatu golongan saja.
Hal senada juga diutarakan oleh Plt Bupati Risma Ardhi Chandra. Atas nama pemerintah daerah, ia mengucapkan terimakasih kepada Pemdes atas peralihan tanah tak bertuan yang selama bertahun-tahun terbengkalai.
“Tanah yang dulu tidak ada kepastian hukumnya sekarang ada menjadi bondo deso. Kami atas nama pemerintah daerah menyampaikan apresiasi yang telah memberikan pendampingan atas selesainya peralihan atas nama desa,” kata Chandra.
Dalam sejarahnya, Kades Teguh Susanto menceritakan jika tanah lapang tersebut ditinggalkan ahli waris sejak 1954. Karena bertahun-tahun tak ada ahli waris yang mengklaim kepemilikan tanah, Pemdes melalui musyawarah khusus desa kemudian sepakat untuk mensertifikatkan sebidang tahan dengan luas 5.280 meter tersebut menjadi aset desa.
Alhasil pada tahun 2020, pihak Pemdes kemudahan mendaftarkan sertifikat tanah kepada BPN Pati. Dan atas pendampingan dari Kejari Pati agar tidak terdapat kesalahan, kerja keras akhirnya membuahkan hasil dengan terbitnya sertifikat tanah bondo deso.
Saat ini, lapangan sudah dimanfaatkan Pemdes untk pembangunan gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Sedangkan sisanya direncanakan untuk pembangunan pasar desa hingga Gedung Olahraga (GOR) untuk mendukung aktivitas masyarakat Desa Ketanggan.
“Rencana kami ke depan berdasarkan musyawarah desa, kami gunakan untuk KDMP. Kami juga akan ajukan pembangunan GOR yang bermanfaat untuk seluruh masyarakat,” kata kades.
Teguh juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu Pemdes dalam sertifikasi tanah tersebut. Mulai dari Pemkab Pati, Kejati Jateng, Kejari Pati, Forkopimcam Gembong, Pemdes Ketanggan, dan seluruh masyarakat desa. (IS)






