Advokat Izzudin Arsalan, S.H., M.H Siap Kawal Pembebasan Dua Terdakwa Asal Juwana Atas Kasus Hutang-piutang 

PATI, Kompasnewsjateng.com – Kuasa Hukum Izzudin Arsalan, S.H., M.H siap membantu proses pembebasan proses hukum yang saat ini menjerat dua terdakwa asal Juwana, Suwarti dan Novi, Rabu 29 Juli 2026 di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Dalam sidang yang menghadirkan 5 saksi, Alan meyakini dakwaan penipuan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah keliru, karena persoalan merupakan perdata.

Apa yang disampaikan oleh para saksi, lanjut dia, sangat diyakini kebenarannya. Hal ini dikarenakan keempatnya pernah berhutang kepada almarhum dengan bunga yang tinggi.

Tak hanya itu, dakwaan jika kedua terdakwa tidak memilik usaha juga disangkal oleh para saksi. Pasalnya berdasarkan keterangan saksi, keduanya memiliki usaha yang dilakukan di rumah.

“Dari keterangan keempat saksi, ternyata para saksi pernah berhutang dan dikenai bunga 10 persen. Baik Suwati dan Novi pernah melakukan pembayaran terhadap bapak Edy Suyanto. Saksi juga menerangkan saudara Novi punya usaha online jualan baju dan dibuktikan dengan akun Facebook. Sedangkan bu Suwati punya usaha catering, artinya dakwaan JPU uang menyatakan terdakwa punya usaha fiktif tidak terbukti,” imbuh Arsalan.

Nantinya, Arsalan selaku pengacara terdakwa bakal melayangkan pledoi sebagai bentuk perlawanan.

Pihaknya optimistis, keduanya bisa segera menghirup udara segar mengingat apa yang didakwakan oleh JPU dibantah oleh keterangan saksi-saksi. (IS – Kompasnewsjateng.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *