DPUTR Pati Luruskan Kewenangan Perbaikan Jalan Jatikebo, Bakal Dibantu Lewat TMMD

PUCAKWANGI, Kompasnewsjateng.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Riyoso, meluruskan kewenangan perbaikan jalan menuju Dukuh Jatikebo, di Desa Kepohkencono, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati Jawa Tengah.

Dikatakan oleh Riyoso dalam Forum Grup Discusion (FGD) bersama awak media, Kamis 6 Agustus 2026, bahwa ruas jalan tersebut adalah tanggungjawab dari pemerintah desa, bukan kewenangan kabupaten.

“Itu adalah jalan desa bukan kewenangan DPUTR. Kalau mau diusulkan menjadi jalan kabupaten, prosesnya lama bisa sampai 5 tahun,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil diskusi dengan instansi terkait, kerusakan jalan tersebut nantinya akan ditangani melalui program TMMD atau TNI Manunggal Membangun Desa oleh Kodim 0718/Pati.

“Itu nanti akan ditangani melalui TMMD, karena anggaran desa tidak mampu dan bukan kewenangan kami,” imbuh dia.

Riyoso juga menyadari adanya keluhan masyarakat yang disampaikan ke media sosial terkait kerusakan jalan Jatikebo. Untuk itu merespon persoalan ini, diharapkan program TMMD bisa menjadi solusi nyata untuk menyerap aspirasi masyarakat. (IS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *