AMPB Sujud Syukur! Botok dan Teguh Divonis Bebas Bersyarat Enam Bulan

PATI, Kompasnewsjateng.com – Sidang Agenda putusan atas kasus dengan terdakwa 2 aktivis Pati yang diduga memblokir jalan kembali digelar. Ribuan Massa dari berbagai daerah memadati area depan Pengadilan Negeri. Oleh majelis hakim diputuskan 7 bulan pidana pengawasan sehingga bisa langsung bebas usai sidang (PN) Pati pada Kamis (5/3/2026).

Sejumlah tokoh nasional dan aktivis turut hadir mengawal jalannya sidang. Di antaranya putri Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid Inayah Wahid, Ketua BEM UGM Tiyo Adrianto, serta mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno , Praktisi hukum dari Surabaya cak Sholeh, ketua BEM UNISULLA, Ketua BEM UMK dan juga pengawas peradilan yang selalu hadir dari Komisi Yudisial Semarang.

Pembacaan amar putusan dengan Vonis pidana pengawasan 6 bulan disambut gembira oleh para terdakwa, pendamping hukum dan massa pendukung Botok cs. Euporia tak terbendung dari dalam maupun luar ruang sidang. Akhirnya Botok dan Teguh bisa menghirup udara bebas usai sidang ke 13 tersebut.

Dalam pembacaannya, hakim ketua mengatakan jika keduanya telah bebas dengan masa pengawasan selama enam bulan.

“Terdakwa dijatuhi pidana pengawasan dan diperintah untuk dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Mengadili terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istianto ditetapkan bersalah atas tindak pidana melakukan bersama-sama secara lisan di muka umum,” kata hakim ketua. (IS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *