BBPOM di Semarang Bekali Puluhan Pelaku UMKM Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan

Puluhan pelaku UMKM terasi asal Pati dibekali pelatihan keamanan pangan di kantor Dinkes Pati, Kamis 22 Agustus 2024

PATI, Kompasnewsjateng.com – Dalam rangka menekan penggunaan bahan pewarna makanan yang terdapat pada produk terasi rebon khas Kabupaten Pati, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jateng di Semarang mengadakan pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan atau PKP terhadap puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di aula lantai 2 kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Pati, Kamis 22 Agustus 2024.

Dalam pelatihan ini, BBPOM di Semarang turut menggandeng instansi terkait seperti Dinkes, Dinas Koperasi dan UMKM (DinkopUMKM), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pelatihan PKP dipimpin langsung oleh tenaga ahli madya Asih Liza Restanti, bersama perwakilan Dinkes Pati yakni Kabid Sumber Daya Kesehatan, Suwi’i.

Dalam amanatnya, Asih menuturkan jika sosialisasi PKP dan Gumregah plus ini diharapkan bisa menekan penggunaan bahan berbahaya khususnya pada produk terasi rebon yang menjadi produk khas Pati.

“Boleh saja menggunakan pewarna, tetapi yang digunakan jangan pewarna pakaian, harusnya menggunakan pewarna makanan yang terdaftar di BPOM,” ujarnya.

Dihadapan para pelaku UMKM, Asih juga meminta agar para pelaku UMKM tidak menggunakan penggunaan pewarna pakaian dan beralih ke pewarna makanan. Meskipun terdapat perbedaan harga diantara keduanya, penggunaan pewarna makanan khususnya yang sudah memiliki izin edar dari BPOM adalah yang aman dikonsumsi.

Ia menekankan pada pelaku usaha yang masih menggunakan pewarna pakaian, meskipun tidak secara langsung berdampak pada kesehatan. Konsumsi makanan yang mengandung rodamin dalam jangka panjang bersifat karsinogenik.

“Memang tidak serta merta konsumennya langsung meninggal, tetapi menimbulkan karsinogenik. Jadi salah satu penyebabnya sakah satunya mengkonsumsi makanan mengandung pewarna pakaian,” imbuh dia.

Jika nantinya para pelaku UMKM terasi ini sudah terbebas dari Rodhamin B, produk terasi bisa segera didaftarkan ke DPMPTSP untuk bisa mendapat legalitas izin edar dan lisensi keamanan pangan dari BBPOM. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *