
PATI, Kompasnewsjateng.com – Komisi B DPRD Kabupaten Pati sampai saat ini masih membahas perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Muslihan selaku Ketua Komisi B menyampaikan, pentingnya perumusan Raperda ini dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap para PKL yang selama ini harus berhadapan dengan hukum Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 tentang PKL.
Pasalnya payung hukum yang disahkan tahun 2013 itu dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi dan keadaan PKL saat ini. Termasuk adanya aksi kejar-kejaran yang seringkali terjadi antara PKL dengan Satpol PP.
“Pembentukan Raperda ini tujuannya adalah penataan PKL, untuk memberikan kepastian hukum. Mencipta sinergi antara kepentingan PKL, pemerintah, dan masyarakat dalam kepentingan daerah,” kata dia.
Sejumlah stakeholder mulai dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) juga diharapkan siap dalam menjalankan Raperda PKL apabila nantinya disahkan.
Pihaknya juga bakal mengupayakan mencarikan tempat strategis bagi para PKL agar bisa kembali berjualan. Sebab lokasi sebelumya yakni di Puri dan Alun-alun Kembangjoyo tidak berhasil sebagaimana yang diharapkan pemerintahan sebelumnya. (ADV)






