PATI, Kompasnewsjateng.com – Anggota DPRD Pati, Joni Kurnianto menyoroti dengan dugaan monopoli pembuatan sebanyak 406 akta pendirian koperasi desa merah putih. Pihaknya mencium adanya problematik program Kopdes di Pati yang penuh dengan dugaan kecurangan setelah sebelumnya ada dugaan nepotisme di tubuh kepengurusan Kopdes.
Joni lantas mempertanyakan kenapa pembukaan akta Kopdes hanya dilakukan oleh lima orang saja.
“Infonya itu sudah jelas itu ditunjuk, kan sudah dilaporkan, kenapa yang lima orang itu tidak hadir,” tanya Joni.
Ia menambahkan, ada Intruksi Presiden (Inpres) yang turun tidak dijalankan di Kabupaten Pati. Sehingga pembuatan akta notaris Kopdes kemudian dimonopoli oleh lima (5) notaris saja.
Padahal dalam Inpres tersebut, seharusnya para notaris yang memiliki lisensi untuk membuat akta Kopdes dipersilahkan untuk mengambil bagian dalam pembuatan badan hukum koperasi desa sebelum diresmikan presiden.
“Ada mou (inpres) yang harusnya ditindaklanjuti ternyata tidak. Itu yang kemudian menyebabkan ada persoalan terjadi,” tandasnya. ( ADV )






