Komisi B DPRD Pati Tegaskan Harga Gabah Tak Boleh Dibawah HPP Rp6.500

PATI, Kompasnewsjateng.com – Komisi B DPRD Kabupaten Pati memastikan harga jual gabah dari tingkat petani sesuai Harga Pokok Pembelian (HPP) sebesar Rp 6.500 perkilogramnya.

Ketua Komisi B, Muslihan, bahkan meminta kepada para petani untuk melapor jika ditemukan adanya tengkulak yang membeli dibawah HPP sebesar Rp 6.500 perkilogram yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo.

“Kami tegaskan, apapun bentuknya apapun tempatnya, karena itu sudah jadi sebuah aturan dari Bapak Presiden, mau tidak mau dari Petani ya Rp. 6.500,” ucapnya.

Adanya HPP ini tentu disambut baik oleh pihaknya di komisi B. Sebab selama ini tidak adanya penetapan HPP membuat tengkulak dengan seenaknya memberikan harga kepada petani. Yang tentunya hal ini sangat merugikan petani karena harga jual tidak sebanding dengan biaya produksi.

“Hasil dari pantauan lapangan kami itu bisa (dilaporkan), kemarin juga ada sosialisasi kan dari Pemkab Pati, nah ini kita dorong supaya ada follow up nya,” tambah legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Tentunya peran serta dari Perum Bulog, Dinas Ketahanan Pangan (Distapang), dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) diharapakan Muslihan bisa saling bersinergi dalam mengawal dan mengawasi HPP gabah. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *