
PATI, Kompasnewsjateng.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati bakal meninjau industri pengolahan sampah yang berada di Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu. Langkah tersebut menyusul adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan industri tersebut karena dinilai memakan sebagian bahu jalan.
Peninjauan dilakukan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat sekaligus melihat langsung kondisi di lokasi industri pengolahan sampah tersebut.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Pati, Soleh, mengatakan pihaknya belum melakukan pengecekan lapangan. Namun, pihaknya berencana mendatangi lokasi pada Rabu pagi, 4 November 2026.
“Kami belum cek lapangan, insyaallah besok pagi kami akan cek ke lapangan karena kemarin ada kegiatan cukai dan hari ini ada pendampingan dari BPKAD,” ungkap Soleh saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati juga telah menyoroti keberadaan industri pengolahan sampah tersebut. DLH mengungkapkan bahwa industri yang berada di Desa Tamansari itu hingga kini belum mengantongi perizinan.
Meski lokasi industri tersebut berada cukup jauh dari permukiman warga, DLH tetap meminta pengelola untuk mengurus perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati.
DLH berharap, dengan dipenuhinya seluruh persyaratan perizinan, aktivitas industri pengolahan sampah tersebut dapat berjalan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
Selain persoalan perizinan, laporan masyarakat mengenai penggunaan sebagian bahu jalan kini juga menjadi perhatian Satpol PP Pati. Hasil peninjauan lapangan nantinya diharapkan dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan lebih lanjut. (Imam – Kompasnwsjateng.com)





