
PATI, Kompasnewsjateng.com — Jumat 24 april 2026, Polemik status tanah lapangan di Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati, hingga kini masih belum menemukan kejelasan.
Tanah yang sebelumnya diketahui bersertifikat Hak Pakai (SHP) tersebut, disebut-sebut telah berubah menjadi milik kepolisian tanpa melalui musyawarah desa (Musdes), dan direncanakan akan digunakan untuk pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara.
Permasalahan ini mulai mencuat pada 5 Oktober 2025, ketika warga Desa Tambahmulyo menginisiasi rapat yang turut mengundang aparatur desa, termasuk kepala desa.
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari klarifikasi terkait status tanah lapangan desa. Dalam forum itu, salah satu warga menanyakan kejelasan status tanah, dan kepala desa menyampaikan bahwa tanah lapangan telah berstatus atas nama Polresta Pati dan sudah diserahkan.
Merasa belum mendapatkan penjelasan yang memadai, warga kemudian melayangkan surat ke DPRD Pati untuk meminta audiensi. Pada 7 November 2025, audiensi pun digelar. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan titik terang, meskipun pihak DPRD berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.
Sidak dilakukan pada 10 November 2025 di Desa Tambahmulyo, namun kembali belum membuahkan hasil yang jelas. Warga kemudian kembali mengundang kepala desa untuk memberikan penjelasan dalam forum di balai desa pada 28 November 2025, tetapi kepala desa tidak hadir.
Situasi semakin memanas ketika pada 8 Desember 2025, lapangan desa dipasangi plang bertuliskan “Tanah Milik Polri.” Pemasangan plang tersebut dilakukan oleh seorang bernama Edi, yang disebut sebagai bagian logistik dari Polres Pati. Saat ditanya warga mengenai perizinan, Edi menyatakan bahwa pemasangan plang telah mendapat izin dari kepala desa, meskipun kepala desa tidak tampak mendampingi di lokasi.
Pada 23 Desember 2025, warga kembali mengundang kepala desa ke balai desa. Namun, dalam pertemuan tersebut, kepala desa kembali belum dapat memberikan jawaban yang valid terkait status tanah.
Informasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tambahmulyo menyebutkan bahwa dalam rapat akhir tahun, kepala desa menyampaikan adanya rencana dari pemerintah daerah untuk mengganti tanah lapangan tersebut.
Menindaklanjuti hal itu, pada 22 Januari 2026, warga melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Teguh Widyatmoko. Dalam forum tersebut, warga mempertanyakan kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan tanah pengganti. Namun, Sekda menyampaikan bahwa hingga saat ini belum tersedia anggaran untuk penggantian tersebut.
Hingga kini, status tanah lapangan Desa Tambahmulyo di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati masih dalam kondisi sengketa dan belum menemui penyelesaian yang jelas. Warga berharap adanya transparansi serta penyelesaian yang adil melalui jalur musyawarah dan hukum yang berlaku.
Warga menuntut setatus tanah lapangan menjadi milik aset desa lagi.semenjak audensi di DPRD Pati, kepala desa tidak pernah masuk kantor (balaidesa) sampai saat ini, kurang lebih lamanya 5 bulan. (IS)






