Perbaikan Perda Penyelenggara Pariwisata Diharapkan DPRD Pati Tekan Usaha Karaoke yang Semakin Menjamur

PATI, Kompasnewsjateng.com – Ketua Badan Perumusan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati Danu Iksan, bakal menyelaraskan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pariwisata.

Penyelarasan tersebut dinilai Danu cukup penting dalam rangka mengatur keberadaan tempat karaoke ilegal yang semakin menjamur setiap tahunnya. Sebab, payung hukum Pariwisata tersebut saat ini dinilai masih lemah sehingga perlu ada penyelarasan untuk menyesuaikan kondisi sekarang ini.

Terkait masalah kemudahan perizinan yang membuat semakin membludaknya tempat hiburan malam di Kabupaten Pati, Danu juga menyinggung keberadaan sistem OSS (Online Single Subsmission).

Menurutnya, kemudahan inilah yang membuat tempat karaoke semakin merajalela, mulai dari Kecamatan Margorejo, Juwana, Margoyoso, hingga Tayu.

“Untuk penertiban karena proses perizinannya di OSS, sehingga perlu ada izin khusus ke dinas atau lembaga terkait. Ini menjadi masukan kami agar karaoke liar bisa diatur. Sebab kalau karaoke yang resmi itukan biasanya gandeng dengan fasilitas hotel,” ujar anggota Komisi A itu.

Politisi dari PDI Perjuangan itu ingin agar adanya penyelarasan Perda tersebut bisa membatasi tempat karaoke yang semakin banyak. Terlebih, adanya tempat karaoke sangat berpotensi menimbulkan hal-hal negatif di masyarakat. (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *