Polisi Amankan ODGJ, Mengamuk Membawa Sajam di Parenggan Pati

PATI – kompasnewsjateng.com – Personel Polsek Pati bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial K.S. (60) yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) setelah dilaporkan mengamuk sambil membawa senjata tajam di Kelurahan Parenggan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 13.55 WIB.

Laporan tersebut diterima dari Lurah Parenggan yang menginformasikan adanya seorang warga yang diduga mengalami gangguan jiwa sedang mengamuk di sekitar rumahnya dengan membawa senjata tajam sehingga membuat warga sekitar merasa resah.

Menerima laporan itu, piket SPKT Regu I bersama Bhabinkamtibmas Polsek Pati segera menuju lokasi. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Babinsa Parenggan, Lurah Parenggan, Ketua RW, keluarga, serta tim medis dari Puskesmas Pati I untuk melakukan penanganan secara aman dan humanis.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Pati IPTU Windartono, S.H., mengatakan personel bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat agar situasi tetap aman dan tidak membahayakan warga sekitar.

“Personel langsung mendatangi lokasi, berkoordinasi dengan tenaga kesehatan, pemerintah kelurahan, Babinsa, dan keluarga untuk mengamankan yang bersangkutan secara humanis. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke RSUD RAA Soewondo Pati guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut,” ujar IPTU Windartono.

Setelah dilakukan pendekatan persuasif, petugas berhasil mengamankan K.S. tanpa adanya korban. Selanjutnya, yang bersangkutan dievakuasi ke RSUD RAA Soewondo Pati untuk memperoleh pemeriksaan dan perawatan medis.

Berdasarkan keterangan keluarga, K.S. telah lama mengalami gangguan jiwa dan sebelumnya dalam kondisi stabil karena rutin mengonsumsi obat. Namun, sekitar satu bulan setelah kembali ke rumah usai menjalani perawatan di rumah sakit jiwa, kondisinya kembali kambuh hingga mengamuk dan membawa senjata tajam.

Kapolsek menegaskan penanganan terhadap ODGJ dilakukan dengan mengedepankan keselamatan, pendekatan kemanusiaan, serta bekerja sama dengan tenaga kesehatan dan keluarga agar yang bersangkutan segera mendapatkan perawatan yang dibutuhkan.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan kondisi serupa. Warga diminta segera melapor kepada kepolisian atau perangkat desa sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat, aman, dan profesional.

Polsek Pati mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas maupun kejadian darurat lainnya. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara gratis sehingga petugas dapat segera memberikan respons kepada masyarakat. (is )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *