Polresta Pati Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Pucakwangi, Tersangka Berhasil Diamankan

PATI, Kompasnewsjateng.com – Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit, pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB, bertempat di Aula Sanika Satyawada Polresta Pati. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada anak serta menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Pati Kombes Pol Sigit menjelaskan bahwa perkara tersebut ditangani oleh Satreskrim Polresta Pati melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Penanganan perkara merujuk pada Laporan Polisi tanggal 19 Oktober 2026. “Perlindungan terhadap anak merupakan perhatian serius kami. Setiap dugaan tindak pidana akan ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan pembuktian serta kepastian hukum,” tegas Kombes Pol Sigit.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 07.26 WIB, di kamar mandi ditempat ibadah di Desa Sokopuluhan, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati. Korban merupakan seorang anak laki-laki berinisial F.H.U., berusia 14 tahun, yang masih duduk di bangku kelas VIII. Sementara itu, terduga pelaku berinisial S.A.S., laki-laki berusia 29 tahun, telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dalam penanganan perkara, kejadian bermula ketika korban sedang berjalan dari sekolah menuju pondok pesantren dan melihat terduga pelaku berada di atas sepeda motor di depan masjid. Terduga pelaku kemudian memanggil korban dengan alasan hendak menggunakan kamar mandi. Meski korban telah menunjukkan arah kamar mandi, terduga pelaku diduga tetap mendekati dan menarik korban hingga masuk ke dalam kamar mandi. Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan seksual secara paksa meskipun korban menolak. Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.

“Kami mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan anak-anak di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Persoalan semacam ini tidak boleh dianggap sepele karena keselamatan dan masa depan anak merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Kombes Pol Sigit.

Dalam penanganan perkara, penyidik Satreskrim Polresta Pati melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mendalami keterangan yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Kapolresta Pati menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur.

“Kami memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan akuntabel. Penyidik bekerja berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Terduga pelaku diamankan pada Senin, 19 Oktober 2026, sekitar pukul 07.30 WIB, setelah sebelumnya diamankan oleh warga bersama pengasuh pondok pesantren di sekitar tempat ibadah. Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan ke Polsek Pucakwangi dan dibawa ke Polresta Pati untuk menjalani proses hukum. Dalam perkara ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian seragam yang dikenakan korban saat kejadian serta satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolresta Pati mengapresiasi kepedulian warga dan pengasuh pondok pesantren yang membantu penanganan awal dengan menyerahkan terduga pelaku kepada pihak kepolisian. “Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah membantu dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian. Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, melainkan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada petugas,” ungkap Kombes Pol Sigit.

Atas perkara tersebut, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, subsider Pasal 415 KUHP, sebagaimana tercantum dalam data penanganan perkara. Penerapan pasal dan ancaman pidana akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian.

“Kami meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Kombes Pol Sigit juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban anak, termasuk menjaga kerahasiaan identitas dan menghindari penyebaran informasi yang dapat merugikan korban. “Identitas anak yang menjadi korban wajib dilindungi. Kami meminta masyarakat tidak menyebarluaskan foto, nama, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban, serta menghindari spekulasi yang berpotensi menambah beban bagi anak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Pati mengajak orang tua, tenaga pendidik, pengasuh pondok pesantren, dan seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Menurutnya, komunikasi yang baik, pengawasan yang wajar, dan edukasi mengenai perlindungan diri dapat membantu anak mengenali situasi berisiko serta berani meminta pertolongan kepada orang dewasa yang tepercaya. Ia juga mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak membagikan konten sensitif yang dapat berdampak buruk terhadap korban.

Menutup keterangannya, Kombes Pol Sigit mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.

“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana, segera sampaikan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Kepolisian 110. Mari bersama-sama menjaga anak-anak kita, meningkatkan kepedulian lingkungan, serta mendukung penegakan hukum dengan tetap menghormati hak dan privasi korban,” pungkasnya. (IS – Kompasnewsjateng.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *