
PATI, Kompasnewsjateng.com – Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) sekaligus advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Budi Utomo, Riyanta, menegaskan bahwa saudara Jarsi secara sah dimata hukum adalah pemenang lelang di kantor KPKNL Semarang yang dilaksanakan akhir tahun 2020 lalu.
Dalam konferensi pers di dilaksanakan oleh Riyanta bersama Jarsi di Desa Winong, Kecamatan Pati pada Selasa 21 Juli 2026, menunjukan bukti-bukti yang sah atas kepemilikan tanah seluas kurang lebih 1 hektare di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana.
Diceritakan pada saat itu, terdapat dua peserta lelang di KPKNL yang pada akhirnya dimenangkan oleh Jarsi. Hanya saja karena sang pemilik lama tidak menerimakan, perkara kemudian naik sampai ke pengadilan.
“Waktu lelang itu kan ada dua peserta, yang satu pak Honi pemilik RS Budi Agung dan pak Jarsi. Pemilik RS Budi Agung itu kalah dan proses pelelangan itu sudah sah karena lelang elektronik. Jadi bukan soal menang kalah, karena dokumen semua sudah lengkap,” tegas Riyanta.
Hasil putusan dari PN Pati, lanjut Riyanta, dimenangkan oleh Jarsi. Yang mana setelah melalui proses panjang, pelaksanaan eksekusi bakal dilaksanakan pada Kamis 23 Juli mendatang.
Meskipun saat ini perlawanan masih dilakukan oleh pemilik lama, yakni Slamet Warsito, pihaknya meyakini hal tersebut tak akan mempengaruhi PN Pati untuk menyegerakan eksekusi.
“Saya rasa ini tidak akan mempengaruhi proses eksekusi karena yang bisa membatalkan eksekusi itu hanya perlawanan eksepsi atau gugatan pihak ketiga. Tentu saja harus disertai dokumen yang dapat ditanggungjawabkan,” tandasnya. (IS)






