
PATI, Kompasnewsjateng.com – Warga Dukuh Karangdowo, Desa Kutoarjo, Kecamatan/Kabupaten Pati membongkar paksa pagar pembatas punden setempat, Rabu 13 Mei 2026. Sengketa bermula ketika tanah punden seluas 900 meter hendak digunakan oleh warga untuk kegiatan sedekah bumi.
Hanya saja dikarenakan tanah punden diklaim milik ahli waris bernama Sarwi, tanah kemudian dipagar kayu oleh warga. Padahal berdasarkan surat berita acara pada 2019 lalu, baik pihak Sarwi maupun Pemdes Kutoarjo sepakat bahwa tanah tersebut milik aset desa.
Totok menyebut selaku ketua RW Setempat menyampaikan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekesalan warga.
“Untuk tanah ini sejak dulu Mbah buyutnya Sarwi sudah dipakai untuk sedekah bumi. Kenapa kok akhir-akhir ini seperti ini, padahal ini tanah GG milik desa yang biasanya digunakan untuk acara sedekah bumi,” kata Totok.
Totok menyebut yang bersangkutan merasa jumawa dikarenakan salah satu anaknya menjadi anggota Kopasus.
Tak hanya itu, dalam kehidupan sosial bermasyarakat, Totok menyebut Sarwi juga tidak pernah ikut berbagai kegiatan bersama warga.
Sementara itu, Kepala Desa Kutoarjo Hartono, berharap agar Sarwi bisa melepaskan tanah tersebut karena sudah ada kesepakatan menjadi milik desa.
“Masyarakat juga ingin kondusif, keluarga pak Sarwi bisa bergabung dengan masyarakat,” tandasnya. (IS)






