Terdakwa Penipuan Rp1,75 Miliar Dibela Habis-habisan Advokat Pembela Sudewo

PATI, Kompasnewsjateng.com – Proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pati kembali menunjukan keburukannya. Setelah kasus Botok dan Teguh yang memantul amarah rakyat, kini PN Pati kembali menuai kontroversi dengan membebaskan pelaku penipuan berkedok investasi kapal saudara Utomo.

Sebagaimana diketahui advokat atau kuasa hukum yang mendampingi Utomo adalah Faturrahman, seseorang yang gigih membela tersangka pemerasan terhadap calon perangkat desa sekalih mantan Bupati Pati Sudewo.

Jumat 6 Februari 2026, Utomo yang sudah mendekam selama kurang lebih lima (5) bulan di sel tahanan secara mengejutkan dibebaskan oleh hakim PN Pati.

 

Hal ini jelas mengecewakan korban Siti Fatimah Al Zana, karena sudah ditipu sampai Rp1,75 miliar atas bujuk rayu Utomo tahun 2016 lalu.

 

Kuasa hukum Zana , Maulana Ababil Intoha pun bakal mengajukan banding atas putusan yang dinilai tumpul keatas namun tajam kebawah.

 

“Putusan samaama dengan apa yang selumnya sudah diputuskanoleh pengadilan negeri Pati, dan hai ini Utomo dinyatakan bebas. Kami selaku kuasa hukum menyatakan bahwa pengadilan negeri Pati sangat kecewa karena pengadilan tidak profesional dalam menangani sebuah perkara atau menangani suatu kasus yang ada di pengadilan. Kami kuasa hukum

angat kecewa dengan putusan yang disampaikan majlis hakim,” kata Ababil.

 

Alasan dari dibebaskannya Utomo dinilai kuasa hukum, sama dengan apa yang diputuskan tahun 2023. Dimana saat itu Utomo dibebaskan, namun kemudian berkat upaya banding yang dilakukan korban Utomo kembali mendekam dan kembali dibebaskan.

 

“Alasannya karena perkara ini sama seperti yang sudah diputuskan Utomo lepas dari tuntutan di tahun 2023,” sambungnya.

 

Apa yang disampaikan oleh hakim juga jelas berbeda, membuktikan ketidakmampuan PN Pati dalam mengadili pelaku penipuan. Padahal, lanjut Ababil, sudah jelas-jelas terdakwa melakukan penipuan yang dibuktikan dengan Utomo yang sering keluar masuk bui.

 

“Karena pengadilan ini sangat berbeda dengan perkara yang pernah diputus. Objeknya berbeda, dulu terkait cek kosong

dan perkara yang diadiliini terkait saham kepemimpinan saham. Hal ini menunjukkan

pengadilan tidak profesional. Kami akan komunikasi dengan jaksa untuk melakukan upaya hukum. Yang pasti kita akan lakukan upaya hukum,” tandasnya. (IS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *