Polresta Pati Fasilitasi Klarifikasi, Pemuda Pembuat Video Pocong di Desa Lahar Sampaikan Maaf

PATI –Kompasnewsjateng.com –  Polresta Pati memfasilitasi klarifikasi terkait video konten pocong yang kembali viral di media sosial dan sempat meresahkan warga Desa Lahar, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati Jawa Tengah,Dalam klarifikasi tersebut, AAZ (19), pembuat video, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

Dalam keterangannya yang difasilitasi Polresta Pati, AAZ menjelaskan bahwa video tersebut merupakan konten lama yang dibuat bersama teman-temannya setelah kegiatan takbir keliling di Desa Lahar pada tahun 2025 lalu. Ia menegaskan, video itu dibuat hanya untuk iseng dan sebatas hiburan semata.

Video tersebut direkam di sekitar lingkungan sekolah MA Salafiyah Lahar. Namun, AAZ menegaskan tidak ada maksud untuk menimbulkan keresahan di tengah masyarakat saat video itu dibuat.

Menurut AAZ, video lama tersebut kini kembali beredar dan ramai di media sosial. Dalam klarifikasi yang disampaikan di hadapan Polresta Pati, ia menegaskan bahwa dirinya bukan pihak yang mengunggah ulang video tersebut hingga kembali viral.

“Saya mengklarifikasi terkait video pocong yang saya buat bersama teman-teman. Video itu konten lama setelah kegiatan takbir keliling tahun 2025, tujuannya hanya iseng dan hiburan semata,” ujar AAZ.

AAz juga mengaku telah meminta maaf kepada pihak sekolah terkait video tersebut. Ia menegaskan tidak lagi menyebarluaskan video itu dan tidak terlibat dalam pengunggahan ulang yang membuatnya kembali ramai di media sosial.

Polresta Pati berharap klarifikasi tersebut dapat meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat serta mengimbau warga agar lebih bijak dalam membuat maupun menyebarkan konten di media sosial agar tidak menimbulkan keresahan.

Atas kegaduhan yang muncul, AAZ menyampaikan permintaan maaf kepada warga Desa Lahar dan sekitarnya karena video tersebut telah membuat resah masyarakat. Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Jika masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan gangguan kamtibmas, dapat menghubungi layanan darurat 110 Polri.

( is )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *