Operasi Pekat II Candi 2026, Polresta Pati Sita 47 Botol Miras Ilegal dari Tiga Warung di Kayen dan Gabus

PATI –kompasnewsjateng.com –  Satuan Samapta Polresta Pati kembali menggencarkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat II Candi 2026 dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah, Sabtu (11/7/2026).

Operasi yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta Ipda Priyono, S.H. bersama Ps. Kasubnit 3 Dalmas Aiptu Suntawi dan lima personel Unit Dalmas tersebut dilakukan sebagai upaya mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dipicu peredaran minuman beralkohol ilegal.

Petugas menyisir sejumlah warung, rumah, kompleks ruko, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin di wilayah hukum Polresta Pati.

Dalam operasi tersebut, petugas pertama kali mendatangi sebuah warung di Desa Jatiroto, Kecamatan Kayen. Dari lokasi itu, polisi mengamankan 12 botol anggur merah ukuran 620 ml berkadar alkohol 19,7 persen dan 15 botol arak putih ukuran 1,5 liter berkadar alkohol 40 persen dari seorang penjual berinisial S (50).

Selanjutnya, sekitar pukul 09.30 WIB, petugas kembali menemukan 10 botol arak putih ukuran 1,5 liter berkadar alkohol 40 persen di warung milik seorang perempuan berinisial S (55) yang masih berada di Desa Jatiroto, Kecamatan Kayen.

Operasi kemudian berlanjut ke Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus. Di lokasi tersebut, petugas menyita 10 botol arak Bali ukuran 600 ml berkadar alkohol 40 persen dari seorang pria berinisial M.J. (22).

Secara keseluruhan, dalam kegiatan KRYD kali ini Sat Samapta Polresta Pati berhasil mengamankan 47 botol minuman keras berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Ali Mahmudi, S.H. menegaskan bahwa Operasi Pekat II Candi 2026 akan terus dilaksanakan secara intensif untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban masyarakat.

“Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu fokus penindakan dalam Operasi Pekat II Candi 2026. Kami akan terus melakukan razia secara berkelanjutan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Pati,” tegas Kompol Ali Mahmudi.

Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap para penjual, membuat Laporan Polisi, memberikan pembinaan, serta menerapkan penyelesaian melalui restorative justice dengan surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kompol Ali juga mengajak masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras tanpa izin karena dapat memicu berbagai tindak pidana dan mengganggu ketertiban umum. Ia meminta warga berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.

Polresta Pati juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman keras ilegal, melalui Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. Dengan sinergi antara polisi dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan di Kabupaten Pati tetap aman, tertib, dan kondusif.( is )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *