
PATI, Kompasnewsjateng.com – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menjelaskan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang saat ini masuk dalam kategori desil 6 hingga 10 dan ingin mengajukan penurunan desil agar dapat menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Aviani mengatakan, masyarakat dengan desil tinggi, khususnya desil 6 sampai 10, pada prinsipnya belum menjadi prioritas penerima sejumlah program bantuan sosial pemerintah. Untuk itu, masyarakat yang merasa kondisi ekonominya layak mendapatkan bantuan dapat mengajukan pemutakhiran data.
Menurutnya, penurunan desil dilakukan berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya. Data tersebut nantinya akan menjadi bahan dalam menentukan tingkat kesejahteraan sekaligus kelayakan seseorang untuk menerima bantuan sosial.
“Bagi masyarakat yang merasa seharusnya masuk dalam desil yang lebih rendah, bisa mengajukan pemutakhiran data melalui operator SIKN-G yang ada di kantor desa,” jelas Aviani.
Selain melalui pemerintah desa, masyarakat juga dapat melakukan pengajuan melalui aplikasi Cek Bansos. Mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengusulkan perubahan data apabila terdapat ketidaksesuaian antara kondisi ekonomi di lapangan dengan data yang tercatat dalam sistem.
Masyarakat juga dapat meminta bantuan melalui pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Pendamping PKH dapat membantu masyarakat dalam proses pengusulan maupun memberikan informasi mengenai mekanisme pemutakhiran data kesejahteraan sosial.
Aviani menegaskan, pengajuan penurunan desil tidak serta-merta membuat seseorang langsung mendapatkan bansos. Data yang diajukan tetap harus melalui proses verifikasi dan pemutakhiran sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi, masyarakat bisa mengajukan melalui desa, aplikasi Cek Bansos, maupun pendamping PKH. Nanti datanya akan diproses sesuai mekanisme yang ada,” ujarnya.
Dengan adanya mekanisme tersebut, Dinsos Pati berharap masyarakat yang kondisi ekonominya memang membutuhkan bantuan dapat memperoleh akses pengusulan secara tepat. Masyarakat juga diimbau memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya sesuai dengan keadaan sebenarnya. (IS – Kompasnewsjateng.com)






