
PATI, Kompasnewsjateng.com – DPRD Kabupaten Pati bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menandatangani nota kesepakatan mengenai tata kelola pemerintahan di ruang sidang paripurna, Jumat 17 April 2026. Kerjasama ini diharapkan bisa memperkirakan sinergi kedua instansi dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin mengatakan pihaknya di legislatif akan berupaya optimal dalam menjalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Dengan adanya MoU ini, ketika kita menjalankan fungsi dan tugas kita sebagai anggota DPRD yang mempunyai tiga fungsi, baik fungsi pengawasan, fungsi budgeting, dan fungsi legislasi akan berjalan dengan baik,” kata Ali Badrudin.
Menurutnya langkah ini diambil sebagai upaya kehati-hatian DPRD dalam mengambil suatu keputusan. Termasuk meningkatkan kinerja DPRD.
Sementara itu Kepala Kejari Pati, Hari Wibowo menambahkan bahwa kerjasama ini merupakan tindak lanjut yang telah diterima dari DPRD mengenai persoalan hukum yang berhubungan dengan tata kelola pemerintahan di DPRD Kabupaten Pati.
“Kami diminta pendapat hukumnya sebagai salah satu pertimbangan untuk menyusun, melakukan sosialisasi, apakah Perda itu bisa dilaksanakan atau tidak, apakah Perda itu bisa bermanfaat untuk masyarakat Pati atau tidak,” ungkapnya. (ADV)






