
PATI, Kompasnewsjateng.com – Jajaran Komisi D DPRD Kabupaten Pati yang diketuai Teguh Bandang Waluyo, melaksanakan sosialisasi Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah di SMPN 01 Tayu, Senin 20 April 2026. Sosialisasi ini sekaligus tindaklanjut dari audiensi di Kantor DPRD beberapa waktu lalu atas dugaan pungutan berkedok study tour ke Bali.
Bandang menegaskan sudah ada larangan resmi yang terutang dalam Permendikbud larangan tarikan dalam bentuk apapun. Termasuk sudah ada teguran dari Plt Bupati Risma Ardhi Chandra, Ketua DPRD Ali Badrudin, serta disampaikan oleh KPK saat sosialisasi beberapa waktu lalu.
“Kita sosialisasi terkait sekolah negeri di Kabupaten Pati karena kemarin sudah disampaikan Plt Bupati dan ketua DPRD serta sudah disosialisasikan oleh KPK bahwa tidak ada tarikan sama sekali untuk sekolah negeri,” kata Bandang.
Untuk larangan study tour, kata Bandang, diberlakukan untuk mendukung pengembangan kawasan wisata lokal di Kabupaten Pati yang saat ini kurang diminati masyarakat.
Selain itu, ada juga pengadaan buku LKS yang bisa dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.
Bandang menegaskan, apa yang disampaikan oleh pemerintah harus bisa dicermati baik oleh orangtua murid, sekolah, dan juga komite.
“Prinsip yang disampaikan pak Plt kepada DPRD kepada kepala sekolah bahwa ini harus disosialisasikan ke walimurid. Sehingga ini seluruh walimurid harus hadir,” tandasnya. (ADV)






