PATI –Kompasnewsjateng.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati melalui Satuan Samapta terus mengintensifkan kegiatan razia minuman keras selama bulan suci Ramadhan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Operasi Pekat I Candi 2026 guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Razia yang dilaksanakan pada Jumat (6/3/2026) tersebut menyasar sejumlah warung, rumah toko, hingga lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Pati. Operasi dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta IPDA Priyono, S.H. bersama PS Kasubnit 1 Dalmas AIPTU Suroso dan lima anggota Unit Dalmas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman keras beralkohol yang dijual tanpa izin di beberapa lokasi. Salah satunya di warung milik seorang warga di wilayah Margorejo yang kedapatan menyimpan 13 botol anggur merah ukuran 620 ml dengan kadar alkohol 19,7 persen serta dua botol arak putih ukuran 1.500 ml dengan kadar alkohol 40 persen.
Petugas juga menemukan 12 botol anggur merah di sebuah warung di wilayah Dukuhseti serta empat botol arak putih di wilayah Kecamatan Cluwak. Seluruh minuman keras tersebut kemudian diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
Razia ini pun mendapat apresiasi dari anggota Komisi A DPRD Danu Iksan, iamengatakan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi tetap aman selama bulan Ramadhan. Menurutnya, peredaran miras berpotensi memicu gangguan kamtibmas apabila tidak ditertibkan.
“Selama bulan suci Ramadhan, memang harus ditingkatkan kegiatan patroli dan razia terhadap peredaran minuman keras. Tujuannya agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman,” ujarnya.
Kepolisian juga diminta untuk terus melakukan pengawasan secara berkala selama Ramadhan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras secara ilegal. (ADV)






