Sidak ke Lokasi Satpol PP Pati Temukan Industri Pengolahan Sampah di Tamansari Belum Berizin

PATI, Kompasnewsjateng.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati meninjau lokasi industri pengolahan sampah yang berada di Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu, pada Rabu (5/11/2026).

Peninjauan tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Pati, Soleh. Kegiatan itu dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat terkait aktivitas industri pengolahan sampah yang dinilai mengganggu kebersihan lingkungan, lantaran sampah menumpuk hingga memakan bahu jalan Muktiharjo-Tamansari.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan bahwa lokasi usaha milik Supardi tersebut telah beroperasi sejak 2020. Namun, hingga saat ini usaha pengolahan sampah itu diketahui belum mengantongi perizinan.

Atas temuan tersebut, Satpol PP Pati meminta pemilik usaha agar segera melakukan pembenahan, terutama membersihkan tumpukan sampah yang berada di bahu jalan. Supardi juga diminta untuk segera mengurus kelengkapan perizinan usaha melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pati, Soleh, mengatakan pihaknya telah memberikan arahan kepada pengelola agar tidak lagi menumpuk sampah di bahu jalan karena dapat mengganggu kebersihan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Pengelola diminta untuk segera membersihkan sampah yang menumpuk agar tidak mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan. Pemilik usaha juga telah disarankan untuk segera memenuhi perizinan usaha ke DPMPTSP,” kata Soleh.

Satpol PP berharap pemilik usaha dapat menindaklanjuti arahan tersebut, sehingga aktivitas pengolahan sampah tetap memperhatikan ketertiban, kebersihan, serta ketentuan perizinan yang berlaku. (IS – Kompasnewsjateng.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *