
SEMARANG, Kompasnewsjateng.com – Sudewo akhirnya divonis bersalah dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (21/10/2026). Vonis tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi pengisian perangkat desa dan kasus DJKA.
Selain hukuman penjara, Sudewo juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta. Ia turut diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar sesuai dengan putusan majelis hakim.
Usai persidangan, Sudewo menemui massa pendukungnya yang menunggu jalannya proses hukum tersebut. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan rencana untuk mengajukan banding atas vonis yang diterimanya.
Langkah banding tersebut akan ditempuh dengan harapan dapat mengurangi masa hukuman penjara yang harus dijalaninya. Melalui upaya hukum itu, Sudewo berharap putusan yang dijatuhkan majelis hakim dapat dipertimbangkan kembali pada tingkat peradilan selanjutnya.
Pengajuan banding merupakan hak terdakwa yang dapat digunakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Nantinya, pengadilan tingkat banding akan memeriksa kembali perkara tersebut berdasarkan alasan dan materi banding yang diajukan.
Vonis terhadap Sudewo ini menjadi perkembangan penting dalam proses hukum yang menjerat mantan Bupati Pati tersebut. Sementara itu, rencana banding yang disampaikannya menandai langkah hukum lanjutan setelah putusan dibacakan di PN Tipikor Semarang. (RED – Kompasnewsjateng.com)






