
PATI, Kompasnewsjateng.com – Dugaan pungutan liar alias pungli di SMPN 1 Tayu kembali menjadi sorotan dari jajaran Komisi D DPRD Kabupaten Pati. Kini sorotan tertuju soal rencana outing class ke Bali. Besarnya pun tak main-main, per anak ditarik biaya sebesar Rp1,8 juta dan harus lunas sebelum pemberangkatan.
Alhasil, jajaran Komisi D mencecar kepala SMPN 1 Tayu beserta komite sekolah serta Dinas Pendidikan di ruang rapat komisi pada Kamis 16 April 2026.
Teguh Bandang Waluyo selaku ketua komisi menyayangkan adanya pungutan ini karena sebelumnya sudah jauh-jauh hari pihaknya bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati, telah memberikan himbauan dan larangan.
“Peringatan ini mestihya sudah disampaikan kemarin saat ada KPK di Pat ada yang tanya batasanya seperti apa. KPK menyampaikan urusan wisata diluruskan pemerintah daerah, melarang semua wisata harus di Pati,” sesalnya.
Dikatakannya, hasil rapat diperoleh kesepakatan pihak sekolah akan membatalkan rencana outing class dan akan mengembalikan biaya ke masing-masing orangtua.
Bandang juga meminta kepada masyarakat untuk tidak takut melapor kepada wakil rakyat apabila nanti ditemukan praktik serupa di sekolah negri. (ADV)






